Pemerkosaan di Arab Saudi diatur oleh hukum Islam, yang menjadi dasar sistem hukum di Arab Saudi. Namun, tidak ada hukum pidana di Arab Saudi, dan tidak ada hukum tertulis yang secara khusus mengkriminalisasi pemerkosaan atau mengatur hukumannya. Selain itu, tidak ada larangan mengenai pemerkosaan dalam pernikahan. Jika pemerkosaan terjadi saat korban melanggar purdah, cfnm korban pemerkosaan juga akan dihukum dibawah hukum yang berlaku pada saat ini. Pada tahun 2002, terdapat 0,3 kasus pemerkosaan yang dilaporkan per 100.000 penduduk. Today News. Associated Press. Pleming, Sue (2007-11-19). "U.S. offers mild criticism in Saudi rape case". Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk rincian lebih lanjut.